PSIKOLOGI &TEKONOLOGI INTERNET
“Sri Mulyani Siap Jual Bali demi Bayar Utang?”

-
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 4
2PA03
ANANDA LEVANI SUSILO (10517645)
ANISA YUNIA RAHMAWATI (10517792)
ARMAN FADHILA (10517971)
IQRA DAREL FARIED JUNIOR (16517719)
RHISYA ARIVIA PRABOWO (16517568)
SYAPUTRA PRATAMA (15517845)
JURUSAN PSIKOLOGI
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA\
DEPOK
DAFTAR ISI
Daftar Isi.............................................................................................................. i
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................
1
A. Latar
Belakang.................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah.............................................................................
2
C.
Tujuan...............................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN...................................................................................
3
D. Pengertian Media
Sosial................................................................... 3
E. Pengertian
Flaming...........................................................................
3
F. Pengertian
Hoaks...............................................................................
3
BAB III
PENUTUP.............................................................................................
G.
Kesimpulan...........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didasari dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka terbentuklah sebuah media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi, yaitu media Internet yang sering disebut dengan dunia maya. Dunia firtual ini atau dunia maya merupakan dunia kedua setelah dunia nyata.untuk melakukan segala rutinitas dan aktifitas yang tidak memungkinkan individu berada di dua tempat sekaligus.
Internet merupakan singkatan dari Interconnected Network. Jika diterjemahkan secara langsung berarti jaringan yang saling terhubung. Internet terdiri dari ratusan bahkan ribuan jaringan komputer ( computer network) mulai dari jaringan akademis, institusi, perusahaan, pemerintahan dan sebagainya. Jaringan tersebut membawa informasi dan beberapa layanan seperti email, chatting, transfer file, web, dll. Internet adalah suatu jaringan komputer terbesar di dunia karena menghubungkan seluruh jaringan komputer yang ada di dunia ini.
Banyak perubahan yang terjadi dengan kehadiran teknologi internet, terutama bagi pola pikir masyarakat generasi saat ini dan yang akan datang. Berbagai informasi yang terdapat dalam internet menawarkan para penggunanya kemudahan-kemudahan akses. Hanya saja keragaman informasi yang tersedia tidak hanya memuat hal-hal yang baik bagi para penggunanya, hal-hal yang buruk juga bisa dengan bebas diperoleh. Oleh karena itu, agar bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, individu perlu beretika dalam penggunaan internet mengetahui manfaat dan dampak buruk yang ditimbulkan dari pengguna internet.
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan etika dalam penggunaan internet?
2. Apa contoh fenomena kasus etika dalam penggunaan internet?
C. Tujuan
1. Mampu menjelaskan cara penggunaan Internet dengan baik dan benar.
2. Mampu menjelaskan etika yang baik bagi para pengguna internet dalam berkehidupan sehari-hari.
3. Untuk mengetahui fenomena kasus etika dalam penggunaan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Flaming
Menurut Gordon (2019), flaming adalah interaksi bermusuhan dan menghina antara orang-orang online yang biasanya dilibatkan.
Menurut Klein (2013), flaming adalah bentuk pertengkaran dengan orang asing.
B. Pengertian Hoax
Menurut Hintzbergen, Hintzbergen, Smulders, dan Baars (2010), hoax adalah pesan yang mencoba meyakinkan pembaca tentang kebenarannya dan kemudian berusaha meyakinkan pembaca untuk melakukan tindakan tertentu.
Menurut Eko (2017), hoax adalah informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya.
Menurut Musfah (2018), hoax adalah berita bohong yang bertujuan mendiskreditkan individu atau kelompok.
D. Gambaran Fenomena
[Cek Fakta] Sri Mulyani Siap Jual Bali demi Bayar Utang?
Liputan6.com menjadi media online yang terverifikasi
International Fact Checking Network (IFCN) @Poynter
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Kondisi utang di Indonesia selalu ramai diperbincangkan oleh para politisi dan ekonomi. Sebagai Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati tak henti menanggapi dan mengklarifikasi isu-isu terkait utang di Indonesia. Seperti salah satunya saat menepis kritik Prabowo Subianto yang mengatakan utang Indonesia telah mencapai Rp 9.000 triliun.
Sebelumnya, pada 23 Maret 2018, Sri Mulyani, dalam akun Facebooknya mengunggah infografis dan penjelasan mengenai kondisi utang di Indonesia.
Hal itu ia lakukan terkait perhatian politisi dan beberapa ekonom mengenai kondisi utang yang diklaim sungguh luar biasa. Dikatakan luar biasa dikarenakan isu ini dibuat dan diperdebatkan seolah-olah Indonesia sudah dalam kondisi krisis utang.
Isu krisis utang ini juga ramai dibicarakan di media sosial. Banyaknya hoaks mengenai utang yang menyebar di media sosial ditambah kurangnya literasi sebagian warganet semakin menambah ramai isu krisis utang tersebut.
Ø Klaim Sri Mulyani Siap Jual Bali
Pada 10 Agustus 2018, sebuah akun Facebook dengan nama Sandy Yah mengunggah gambar yang menampilkan sebuah berita dengan judul "Sri Mulyani: Jika Rakyat Mengijinkan Daerah Bali Kita Jual untuk Bayar Hutang". Berita tersebut berasal dari sebuah blog dengan nama Lintas Politik yang sudah dihapus.
Pada gambar terlihat kutipan dari berita yang berisi pernyataan yang seakan berasal dari Sri Mulyani. "Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan pemerintah masih akan berutang untuk membayar bunga utang luar negeri dan jika rakyat mengijinkan wilayah Bali kita jual untuk membayar hutang." tulis berita tersebut.
Akun instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Soal hoax jual Bali. (Instagram) menanggapi berita tersebut, Sri Mulyani membantahnya melalui akun Instagram-nya pada Minggu (12/8) malam.
Sri Mulyani menjelaskan kabar bahwa pemerintah menjual daerah Bali untuk bayar utang adalah fitnah keji dan tidak benar.
Sri menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperjualbelikan. Sejak diproklamirkan, kedaulatan dan kemerdekaan NKRI terus dijaga dengan membangun sampai ke pelosok negeri.
"Itu adalah mandat Konstitusi UUD 1945 yang kita jalankan secara konsisten dan penuh kesungguhan," tegas Sri Mulyani.
Sri selanjutnya menjelaskan bahwa APBN termasuk kebijakan utang negara selalu dijaga dengan hati-hati. Keuangan Negara, APBN dan utang negara dibahas dan disetujui oleh DPR dalam bentuk UU APBN, dan diperiksa oleh BPK dan dipertanggung jawabkan di depan DPR.
"Semua informasi, data dan kebijakan dibahas secara terbuka dan disampaikan secara transparan kepada publik melalui website Kemenkeu," tuturnya .
Sri mengatakan berita bohong itu sengaja disebar untuk menyerang pemerintah, kebijakan Fiskal dan Keuangan Negara secara tidak berdasar dan untuk menyerang pribadinya sebagai Menteri Keuangan RI.
Ø Tindakan Hukum
Sri Mulyani juga menyebutkan akan menindak hukum pembuat dan pengedar berita hoaks.
"Tindakan hukum bagi pembuat dan pengedar berita hoaks akan dilakukan terhadap pemilik akun bernama Sandy Yah yang mengedarkan berita fitnah dan tidak benar," katanya.
Secara hukum, Bali mustahil dijual. Hal tersebut ditegaskan dalam
Undang-undang nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
BAB III
ANALISIS KASUS ATAU FENOMENA
What : Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi berita hoax mengenai Bali yang akan dijual untuk membayar hutang Indonesia.
Who : Menteri Keuangan Sri Mulayani
Why : Penyebaran Hoax tersebut di picu oleh Kondisi utang di Indonesia selalu ramai diperbincangkan
When : 10 Agustus 2018
Where : Istana Negara, Jakarta
How : Dengan menyebarkan melalui media social facebook
Jadi, dari hasil diskusi dari kelompok kami mengenai berita “Jual Bali demi bayar hutang” adalah menurut teori Musfah (2018) hoax adalah berita bohong yang bertujuan untuk mendiskreditkan individu atau kelompok. Jadi, berita hoax itu sengaja disebar untuk menyerang pemerintah, kebijakan Fiskal dan Keuangan Negara secara tidak berdasar dan untuk menyerang pribadinya sebagai Menteri Keuangan RI. Penyebaran Hoax tersebut dipicu oleh kondisi utang di Indonesia selalu ramai diperbincangkan oleh para politisi dan ekonomi. Dan berita bohong/hoax yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini langsung diklarifikasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia langsung membantahnya melalui akun media sosial yang ia punya pada Minggu (12/8) malam. Sebagai Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati tak henti menanggapi dan mengklarifikasi isu-isu terkait utang di Indonesia. Seperti salah satunya saat menepis kritik Prabowo Subianto yang mengatakan utang Indonesia telah mencapai Rp 9.000 triliun. Secara hukum, Bali mustahil dijual. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Banyaknya hoaks yang tersebar di media sosial mengenai utang ini ditambah kurangnya literasi sebagian warganet semakin menambah ramai isu krisis utang tersebut. Sri Mulyani juga menyebutkan akan menindak hukum pembuat dan pengedar berita hoaks.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi, kesimpulan yang didapat adalah berita “Jual Bali Demi Bayar Hutang” adalah berita yang tidak benar karena sudah di klarifikasi dengan jelas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di berbagai media sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah isu – isu tersebut melalui Instagram pada Minggu (12/8) malam. Sri Mulyani menjelaskan kabar bahwa pemerintah menjual daerah Bali untuk bayar utang adalah fitnah keji dan tidak benar. Sri menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperjualbelikan. Sejak diproklamirkan, kedaulatan dan kemerdekaan NKRI terus dijaga dengan membangun sampai ke pelosok negeri. Sri mengatakan berita bohong itu sengaja disebar untuk menyerang pemerintah, kebijakan Fiskal dan Keuangan Negara secara tidak berdasar dan untuk menyerang pribadinya sebagai Menteri Keuangan RI.
B. Saran
Sebagai pengguna internet kita harus bijak dalam penggunaannya. Berita hoax seperti ini dapat menimbulkan konflik antara individu ke individu atau kelompok-kelompok. Masyarakat juga sebaiknya tidak langsung percaya pada berita-berita yang ada di media sosial. Tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berwenang.
DAFTAR PUSTAKA
Gordon, Sherry M. (2019). Coping with online flaming and trolling. New York: The Rosen Publishing Group, Inc.
Hintzbergen, Jule. dkk. (2010). Foundations of IT security based on ISO27001/27002. Zaltbommel: Van Haren Publishing
Klein, Rebbeca T. (2013). Teksting, sexting and flaming. New York: The Rosen Publishing Group, Inc.
Musfah, Jejen. (2018). Analisis kebijakan pendidikan mengurai krisis karakter bangsa. Jakarta Timur: Kencana
Nafi’, M. Zidni. (2018). Menjadi islam, menjadi indonesia. Jakarta: Kompas-Gramedia
Komentar
Posting Komentar